Seperti penulis perkirakan beberapa tahun lalu, akhirnya “meledak” juga kegelisahan para bankir bank BUMN terkait masih adanya ketidakpastian soal penyelesaian kredit macet yang dimiliki bank BUMN. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara yang merupakan revisi dari PP No. 14/2005 memang tak cukup kuat bagi bankir BUMN untuk berani, misalnya, melakukan hair cut atas kredit macet yang dimilikinya.